Vaksin MR Halal Segera Diproduksi pada 2024

Vaksin MR Halal Segera Diproduksi pada 2024
Kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan vaksin MR. Meski sebenarnya vaksin MR dinyatakan haram karena mengandung unsur babi, MUI memperbolehkan masyarakat menggunakannya karena belum ada vaksin MR alternatif. Keputusan ini diambil karena kondisi penyebaran campak dan rubella di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan dan perlu segera dicegah.
Sebagai respons terhadap fatwa tersebut, PT Bio Farma selaku penyedia vaksin di Indonesia tengah melakukan riset untuk membuat vaksin MR yang halal. Proses riset ini diperkirakan memakan waktu yang cukup lama, sehingga vaksin halal baru bisa diproduksi pada tahun 2024.
“Vaksin MR halal masih dalam tahap pengembangan. Target 2024 diharapkan sudah mulai produksi. Kalau untuk vaksin campak (measles) saja sudah ada dan diproduksi sendiri. Akan tetapi, untuk vaksin rubella masih dikembangkan,” ungkap Sekretaris PT Bio Farma Bambang Heriyanto.
Proses pembuatan vaksin MR halal ini tidaklah mudah karena produsen harus memperhatikan kualitas, khasiat, dan keamanan vaksin. Ketiga hal ini menjadi standar WHO dalam memproduksi vaksin.
PT Bio Farma sendiri menggunakan dua strategi dalam mengembangkan vaksin MR halal. Pertama, bekerja sama dan melakukan transfer teknologi dengan pihak lain. Kedua, mengembangkan bibit virus rubella secara mandiri. Namun, strategi kedua ini membutuhkan waktu yang lebih lama, sekitar 15-20 tahun.
Selain itu, proses pembuatan vaksin baru juga harus melalui beberapa tahapan uji coba seperti uji laboratorium, uji praklinis, dan uji klinis. Apabila vaksin tersebut telah memenuhi tiga standar yang ditetapkan setelah melalui serangkaian uji coba, vaksin tersebut akan diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan verifikasi dan audit guna memastikan kualitas dan keamanannya.