Fatwa Vaksin MR: Haram Tapi Boleh Digunakan, Begini Penjelasannya

Fatwa Vaksin MR: Haram Tapi Boleh Digunakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin MR, yang menjadi panduan bagi masyarakat untuk menggunakan vaksin ini. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2018, MUI menyatakan bahwa vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) mengandung unsur babi sehingga haram. Namun, pemerintah masih mengizinkan masyarakat untuk menggunakan vaksin tersebut karena alasan keterpaksaan.
Menurut MUI, vaksin MR yang diproduksi oleh SII mengandung tripsin yang berasal dari pankreas babi. Tripsin ini digunakan dalam proses produksi vaksin untuk memecah protein virus. Karena adanya kandungan babi tersebut, maka vaksin MR dinyatakan haram menurut hukum Islam.
Meski menyatakan haram, MUI mengizinkan penggunaan vaksin MR dengan alasan keterpaksaan. Hal ini karena hingga saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci yang tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk mendapatkan vaksin MR bagi anggota keluarganya untuk mencegah penyakit campak dan rubella.
MUI juga meminta pemerintah, peneliti, dan dunia medis untuk bertanggung jawab dalam menemukan vaksin MR yang halal sesegera mungkin. Hal ini penting untuk memberikan pilihan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan adanya fatwa ini, masyarakat dapat memahami status hukum vaksin MR dan dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai penggunaannya. Pemerintah juga diharapkan dapat segera menyediakan vaksin MR yang halal untuk masyarakat Indonesia.